Siskeudes - Penatausaan Penyertaan Modal Desa
Tinjauan regulasi
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017
BAB II
PENGATURAN DANA
C. URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN
3. Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
c. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
4) pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
a) pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
b) penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan
c) penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUMDesa Bersama.
Dalam aturan diatas dinyatakan bahwa pendirian dan pengembangan BUMDesa dan atau BUMDesa Bersama adalah kegiatan priorits pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun dalam pelaksanaannya harus dipisahkan antara proses pendirian dengan proses pelaksanaan BUMDesa dalam hal ini Penyertaan modal desa. Proses pendirian dianggarkan dalam Belanja kegiatan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, tapi untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada bagian Pengeluaran Pembiayaan (Pembiayaan 2 pada menu Siskeudes).
a. Kegiatan Pendirian Bumdes (Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Perencanaan pendirian Bumdes
- Rapat-rapat terkait pendirian Bumdes
- Pelatihan - pelatihan terkait pendirian dan pengembangan Bumdes
- Dan kegiatan kegiatan lainnya terkait pendirian Bumdes.
b. Penyertaan Modal Desa kedalam BUMDes (Pengeluaran Pembiayaan)
Hal ini masih sering jadi perdebatan dalam penyusunan anggaran desa, karena kurangnya pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa. Agar tidak lagi dijadikan perdebatan kita seharusnya merujuk kepada pengertian dasar dalam komponen komponen pembentu APBDesa.
žPendapatan Desa,
Semua Penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa
žBelanja Desa, dan
Semua Pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa
Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa
žPembiayaan Desa.
Semua Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya
dari pengertian-pengertian diatas jelaslah bahwa Penyertaan Modal Desa adalah masuk pada kelompok pembiayaan karena Penyertaan modal desa tersebut adalah pengeluaran yang dilakukan oleh desa yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada Tahun Anggaran berikutnya. Kalau penyertaan modal desa dicatat sebagai belanja pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka artinya penyertaan modal disebut dianggap sebagai pengeluaran yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh desa.
Dalam siskeudes hal ini sudah diakomodir dimana ketika dibuat Laporan Penggunaan Dana Desa maka penyertaan modal desa pada pengeluaran pembiayaan tersebut akan ikut terlaporkan pada realisasi bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Laporan ini hanya berlaku untuk Siskeudes V1.2R1.04i ke atas. Sementara untuk Siskeudes V1.2R.1.0.4. kebawah, penyertaan modal desa ini akan masuk ke bidang Pembangunan. Untuk itu agar sesuai dengan Peraturan Menteri Desa diatas, maka Desa harus segera mengupdate Aplikasi Siskeudesnya.