Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
Akta Kelahiran
Administrator 22 April 2018 20:49:39
Bagi Warga yang ingin membuat Akta Kelahiran sebelum datang kekantor desa harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Membawa surat pengantar dari RT/Dusun
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar yang dilegalisir (anak yang akan diurus Akta Kelahiran namanya telah tercantum menjadi anggota keluarga dalam KK )
- Fotocopy KTP Suami / Istri 1 Lembar ( dilegalisir )
- Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah 1 Lembar ( dilegalisir )
- Surat Keterangan lahir dari RS / Bidan / Kepala Desa / Lurah 1 lembar
- Untuk yang sudah memiliki Ijasah disertakan Fotocopy Ijasah 1 lembar ( dilegalisir )
- Mengisi formulir surat keterangan kelaharin
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |