Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
Pembuatan e-KTP
Administrator 22 April 2018 20:57:51
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Persyaratan Permohonan :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah
- Fc Kartu Keluarga
- Semua Fc dokumen yang diperlukan sebagimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. WNA yang mempunyai izin tinggal tetap
Syarat :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP WNA
- Surat izin tinggal tetap
- Fc Paspor
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
2. WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP WNA
- Surat izin tinggal terbatas
- Fc Paspor
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Untuk Penggantian e-KTP
Syarat :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- KTP yang rusak bagi KTPnya rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
INFO PENTING :
e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |