Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
RKP Desa 2018, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Desa
Administrator 26 April 2018 19:57:04 Kabar Desa
RKP Desa 2018 – Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa atau yang disingkat RKP Desa. Penyusunan ini dilakukan sesuai tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(Baca: Contoh RKP Desa 2018)
Dalam penyusunan RKP Desa 2018, Kemendesa PDTT menekankan beberapa kegiatan yang harus dipenuhi oleh desa. Kegiatan yang dimasukkan dalam RKP Desa menjadi syarat pencarian Dana Desa 2018.
Produk Unggulan Perdesaan
Setiap desa diharuskan melahirkan produk unggulan perdesaan sesuai dengan kluster ekonomi desa yang sedang disusun oleh Kemendesa. Kabupaten akan menjembatani kegiatan ini melalui peraturan bupati tentang Produk Unggulan Perdesaan. Untuk tingkat desa akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang produk unggulan desa.
Embung Air Desa
Untuk menunjang swasembada pangan, pemerintah menekankan pada pembangunan Embung Air Desa. Alokasi dana yang bisa dianggarkan sekitar 200 – 500 juta rupiah setiap desa.
Badan Usaha Milik Desa
BUMDes akan menjadi penyeimbang dalam pembangunan ekonomi di desa. Pemerintah juga berencana mengembangkan PT. Mitra Bumdes Bersama yang sahamnya dimiliki oleh desa.
Sarana Olah Raga
Pemerintah Desa harus mengucurkan 50 samapai 100 juta untuk pembangunan sarana olah raga. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan positive bagi generasi muda.
Disamping empat syarat utama yang harus dipenuhi desa dalam RKP Desa 2018, Desa juga harus memasang baliho informasi tentang Laporan Realisasi Dana Desa 2017 dan Rencana APBDes 2018.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |