Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
Kominfo Mengharuskan Registrasi Kartu SIM Seluler Lama Maupun Baru
Administrator 22 April 2018 21:59:12 Teknologi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peraturan baru terkait Registrasi SIM Card pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui aturan ini, para pelanggan diharuskan mendaftarkan dirinya saat membeli SIM card baru. Kominfo juga menggandeng seluruh operator telekomunikasi seluler untuk menyebarkan informasi peraturan baru itu ke masyarakat.
Diakui Kominfo, selama ini data identitas yang dikirimkan oleh pelanggan operator belum tervalidasi dengan baik. Oleh karenanya, aturan ini diharapkan dapat mengatasi validasi data tersebut. Kominfo menyampaikan agar pelanggan operator seluler melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang valid.
Selain untuk validasi pelanggan seluler, aturan baru Registrasi SIM Card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) juga bertujuan untuk mengurangi kejahatan siber yang marak terjadi di tengah masyarakat, mulai dari penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan lain sebagainya.
Registrasi SIM Card yang divalidasi dengan NIK dan KK mulai diterapkan tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.Aturan ini bukan hanya berlaku untuk para pelanggan baru, tetapi juga untuk pelanggan lama.
Proses validasi sendiri bisa dilakukan oleh pelanggan secara mandiri dengan cara mengirimkan data diri melalui SMS. Caranya ialah dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database berhasil.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS. Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Itulah informasi terbaru dari Kominfo untuk masyarakat tentang peraturan Registrasi SIM Card. Apa SIM card agan sudah di Registrasi? Kalau belum segera registrasi sebelum mendapat sanksi.
Sumber : Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |