Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

 

Siskeudes - Laporan Kekayaan Milik Desa

Administrator 22 April 2018 21:47:39 Siskeudes

Siskeudes - Laporan Kekayaan Milik Desa

Secara garis besar Siskeudes terdiri atas 4 modul, yaitu :

  1. Modul Perencanaan
  2. Modul Penganggaran
  3. Modul Penatausahaan/Pelaksanaan
  4. Modul Pertanggung jawaban.

 

Tulisan ini akan membahas tentang Modul Pertanggungjawaban yang ada di siskeudes. Sebagai Aplikasi pengelolaan keuangan desa, Siskedues dengan segala kelebihan dan keterbatasannya telah mengakomodir keempat modul diatas. Namun karena penerapannya yang baru berjalan, maka saat ini desa masih fokus pada 3 modul, sehingga modul pertannggungjawaban masih kurang tersentuh. Pertanggungjawaban Keuangan Desa juga harus melahirkan Laporan Kekayaan Milik Desa seperti yang dituangkan dalam Permendagri No. 113 tahun 2014 berikut. 


Permendagri No. 113 tahun 2014

Pasal 38


  1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:

          a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;

  1. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
            c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

        Sesuai dengan poin b pada ayat 4 pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa, dinyatakan bahwa Desa wajib membuat Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan.

 

Dalam sistem pengelolaan keuangan bisnis atau keuangan pemerintah di Kementrian/Lembaga dan Keuangan Daerah, Laporan Posisi Keuangan (balance sheet atau statement of financial position) Dikenal dengan sebutan Neraca, Sementara untuk keuangan desa digunakan istilah Laporan Kekayaan Milik Desa.

 

Struktur Laporan Kekayaan Milik Desa seperti layaknya Neraca pada Entitas Bisnis atau Entitas Kementrian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Struktur Laporan Kekayaan Desa ( Aset = Kewajiban + Ekuitas ) disajikan dalam bentuk skontro sebagai berikut

 

- Aktiva

  1. Aset

 

- Pasiva

  1. Hutang/ Kewajiban (Liabilities)
  2. Ekuitas / Modal (Equity)

 

Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi SISKEUDES

 

Pengelolaan keuangan desa di Siskeudes masih menggunakan sistem Kas menuju Akrual (cash toward Accrual).  Artinya pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan basis kas dan penerapan akrual pada akhir periode anggaran.

 

 

Dengan melakukan pembukuan berbasis kas ini maka penerimaan kas diakui saat diterimanya pendapatan dan belanja diakui saat terjadinya kengeluaran kas yang membebani pos - pos yang ada dalam APBDesa, Data penerimaan dan pengeluaran kas ini akan dialirkan kedalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Dengan basis kas ini data-data realisasi anggaran tidak serta merta akan dialirkan kedalam Neraca, padahal Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran tersebut saling berhubungan. 


Dalam LRA terdapat 3 komponen yaitu :

1. Pendapatan

2. Belanja

3. Pembiayaan ( Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan)

Pendapatan dalam LRA merupakan semua penerimaan Rekening Kas Umum Desa yang menambah ekuitas dana lancar pada periode tahun anggaran bersangkutan. Belanja dalam LRA merupakan semua pengeluaran sesuai dengan pos-pos yang ada dalam anggaran belanja, Begitu juga halnya dengan Pembiayaan.

 

Karena transaksi basis kas yang mempengaruhi LRA tidak langsung mempengaruhi Neraca/Laporan Kekayaan Milik Desa, maka dibutuhkan suatu mekanisme tambahan yaitu dengan membuat jurnal tambahan yaitu jurnal korolari.


Berikut adalah jurnal-jurnal yang digunakan dalam akuntansi pemerintahan seperti dikutip dari

 

https://syukriy.wordpress.com/2008/11/22/akuntansi-pemerintahan-penjurnalan-2/

 

Penjurnalan dalam akuntansi pemerintahan di Indonesia berbeda dengan akuntansi bisnis (yang diajarkan di perguruan tinggi). Perbedaan yang terjadi antara lain:

  1. Mencatat rekening anggaran.Transaksi yang dicatat dalam akuntansi keuangan daerah adalah transaksi yang terjadi karena pelaksanaan realisasi atas anggaran (APBN/D). Dengan demikian, nama rekening yang dijurnal adalah rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Jika transaksi realisasi anggaran ini mempengaruhi posisi keuangan atau rekening-rekening neraca, maka dibuat jurnal corollary. Dalam akuntansi bisnis tidak dikenal jurnal ini.
  2. Adanya jurnal korolari (corollary).Jurnal korolari adalah jurnal yang dibuat untuk mengakui rekening-rekening neraca yang timbul akibat transaksi rekening-rekening APBD (lihat: Abdul Halim, 2007, Akuntansi Keuangan Daerah, halaman 155). Artinya, jurnal korolari adalah jurnal ikutan atau jurnal kedua yang dibuat setelah jurnal anggaran.
  3. Jurnal penyesuaian tidak berhubungan Pendapatan dan Belanja.Jurnal penyesuaian dimaksudkan untuk “membetulkan” saldo di buku besar yang belum menunjukkan keadaan yang sesungguhnya. Dalam akuntansi bisnis, jurnal ini terutama untuk memperbaiki saldo rekening-rekening nominal atau temporer yang akan disajikan dalam Laporan Rugi Laba (LRL) dan tidak mengandung rekening kas. Namun, dalam akuntansi pemerintahan, jurnal penyesuaian tidak berkaitan dengan pengakuan atas pendapatan atau belanja (=biaya) yang akrual karena akuntansi keuangan daerah menggunakan basis kas untuk rekening APBN/D.

 

 

Pada siskeudes, Jurnal korolari seperti pada poin 2 diatas digunakan untuk mengalirkan data-data dari transaksi yang dilaksanakan pada modul penatausahaan untuk diakui dalam akun-akun neraca diantaranya sperti pada akun investasi (penyertaan modal desa) dan Ekuitas dana Investasi (pencatatas ekuitas/modal dan Investasi). Pelaksanaannya di Siskeudes dengan melakukan maping korolari aset.

 

Dengan melakukan maping korolari aset pada aplikasi siskeudes, desa tidak diberikan pilihan tentang metode apa yang digunakan dalam mencari nilai perolehan dalam kapitalisasi aset. Nilai perolehan aset otomatis berdasarkan nilai realisasi pada akun belanja modal yang telah didefinisikan pada maping korolari aset tersebut.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

KEPALA  DESA SEKRETARIS  DESA KAUR UMUM & PERENCANAAN KAUR KEUANGAN KASI KESEJAHTERAAN & PELAYANAN KASI PEMERINTAHAN KADUS RIAM GULA KADUS GUNUNG LAWIT KADUS BANGIK PERMAI

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung